Profil PS PPI UNS


Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, merupakan upaya pemerintah mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang mendesak.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga insinyur, sesuai amanat undang-undang, maka Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 11 April 2016 memberikan mandat penugasan kepada 40 perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk melakukan pemenuhan syarat pendirian dan izin penyelenggaraan. Penetapan UNS sebagai perguruan tinggi penyelenggaraan PSPPI dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 596/KPT/I/2017  tentang Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur pada tanggal 31 Oktober 2017 di Jakarta. Penerimaan mandat penugasan dan izin operasional PSPPI diterima langsung oleh Rektor UNS Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S. di Kementerian Ristekdikti di Jakarta. Dengan terbitnya SK Pendirian dan Operasional dari Pemerintah Republik Indonesia, maka PSPPI UNS dinyatakan memenuhi syarat terakreditasi minimum.

Pengelolaan PSPPI UNS diamanahkan kepada Fakultas Teknik. Pada awal pelaksanaan di tahun 2018, PSPPI UNS dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Susy Susmartini, MSIE, IPU. Program Profesi Insinyur diselenggarakan dengan 2 jalur, yaitu Jalur Reguler dan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur Reguler melayani lulusan S1 Teknik, S1 Pertanian, dan S1 Pendidikan bidang teknik, sedangkan Jalur RPL diperuntukkan untuk lulusan Program Studi Teknik, S1 Pertanian dan S1 Pendidikan bidang teknik yang memiliki pengalaman lebih dari 4 (empat) tahun setelah lulus pada tingkat S1. Peserta PSPPI UNS yang memenuhi syarat kelulusan, selanjutnya dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Insinyur (Ir.).

Kurikulum PSPPI yang dirancang sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016, terdiri dari 24 SKS mata kuliah. Metode perkuliahan Program Reguler dilaksanakan dengan muatan 70 % praktek di lapangan yang dikerjasamakan dengan mitra industri dan 30% teori di kampus. Untuk Program RPL dapat ditempuh dengan mengajukan portofolio pengalaman keinsinyuran lampau dalam bentuk isian Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Aktivitas pengisian RPL dilaksanakan secara mandiri dan dapat dilakukan di tempat kerja.

Pembimbingan selain dapat dilakukan dengan tatap muka, juga dapat dilakukan dengan kombinasi tatap muka dan daring/online. Metode online dilakukan melalui komunikasi pada media email, google drive maupun melalui grup chat antara pembimbing dengan peserta PSPPI sehingga peserta Jalur RPL dapat menyesuaikan aktivitas di PSPPI dengan pekerjaan pada masing-masing lokasi kerja.