Program Studi Program Profesi Insinyur
(PSPPI) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,
merupakan upaya pemerintah mempercepat terciptanya tenaga insinyur Indonesia
yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki etika profesi serta kualifikasi
sesuai standar sertifikasi dalam waktu yang mendesak.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga insinyur,
sesuai amanat undang-undang, maka Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 11
April 2016 memberikan mandat penugasan kepada 40 perguruan tinggi negeri maupun
swasta untuk melakukan pemenuhan syarat pendirian dan izin penyelenggaraan.
Penetapan UNS sebagai perguruan tinggi penyelenggaraan PSPPI dengan
diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 596/KPT/I/2017 tentang Pembukaan Program Studi Program
Profesi Insinyur pada tanggal 31 Oktober 2017 di Jakarta. Penerimaan mandat
penugasan dan izin operasional PSPPI diterima langsung oleh Rektor UNS Prof.
Dr. Ravik Karsidi, M.S. di Kementerian Ristekdikti di Jakarta. Dengan terbitnya
SK Pendirian dan Operasional dari Pemerintah Republik Indonesia, maka PSPPI UNS
dinyatakan memenuhi syarat terakreditasi minimum.
Pengelolaan PSPPI UNS diamanahkan kepada Fakultas
Teknik. Pada awal pelaksanaan di tahun 2018, PSPPI UNS dipimpin oleh Prof. Dr.
Ir. Susy Susmartini, MSIE, IPU. Program Profesi Insinyur diselenggarakan dengan
2 jalur, yaitu Jalur Reguler dan Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Jalur Reguler melayani lulusan S1 Teknik, S1 Pertanian, dan S1 Pendidikan
bidang teknik, sedangkan Jalur RPL diperuntukkan untuk lulusan Program Studi
Teknik, S1 Pertanian dan S1 Pendidikan bidang teknik yang memiliki pengalaman
lebih dari 4 (empat) tahun setelah lulus pada tingkat S1. Peserta PSPPI UNS
yang memenuhi syarat kelulusan, selanjutnya dinyatakan lulus dan berhak
menyandang gelar Insinyur (Ir.).
Kurikulum PSPPI yang dirancang sesuai dengan
Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2016,
terdiri dari 24 SKS mata kuliah. Metode perkuliahan Program Reguler
dilaksanakan dengan muatan 70 % praktek di lapangan yang dikerjasamakan dengan
mitra industri dan 30% teori di kampus. Untuk Program RPL dapat ditempuh dengan
mengajukan portofolio pengalaman keinsinyuran lampau dalam bentuk isian
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Aktivitas pengisian RPL dilaksanakan
secara mandiri dan dapat dilakukan di tempat kerja.
Pembimbingan selain dapat dilakukan dengan
tatap muka, juga dapat dilakukan dengan kombinasi tatap muka dan daring/online.
Metode online dilakukan melalui komunikasi pada media email, google drive
maupun melalui grup chat antara pembimbing dengan peserta PSPPI sehingga
peserta Jalur RPL dapat menyesuaikan aktivitas di PSPPI dengan pekerjaan pada
masing-masing lokasi kerja.