Untuk mewujudkan kompetensi lulusan program profesi tersebut, proses pembelajaran disusun dalam bentuk kuriulum, yang meliputi susunan matakuliah yang harus ditempuh, metode penyampaian, dan proses penilaiannya. Sistem pembelajaran (jumlah SKS) dan mata kuliah dalam program PPI diatur dalam SK Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi No: 1462/C/Kep/VI/2016 yang terdiri dari:
·
Jumlah
beban pembelajaran adalah 24 SKS
·
Lebih
dari 70% di Lapangan atau tempat kerja dengan pembmbing magang
·
Maksimum
30% tatap muka di kelas dengan dosen pembimbing
Secara
garis besar PPI dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Pengetahuan
dasar;
2. Kompetensi
dasar keprofesian (Etika profesi (keshatan , keselamatan lingkungan, & kesejahteraan);
3. Kemampuan
praktik dan studi kasus;
4. Kecakapan
perilaku (softskills, yang antara lain mencakup: komunikasi, kerjasama,
kepemimpinan, dan manajemen)
Materi
tersebut disampaikan dalam bentuk mata kuliah berikut:
1.
Kode etik
dan Etika profesi insinyur ( Ethics and EngineeringEthics) (2 SKS)
2.
Profesionalisme
Keinsinyuran ( Engineering Professionalism) (2 SKS)
3. Keselamatan Kesehatan Keamanan Kerja dan Lingkungan (Health, Safety,
Security, and Environment) (2 SKS)
4.
Praktik Keinsinyuran
( Engineering Practices) (12 SKS)
a.
Filosofi
Keinsinyuran di Industri
b.
Arah
perkembangan industri dan Status
c.
Sistem
Industri (Engineering)
d.
Permasalahan
Keinsinyuran
e.
Tugas
mengatasi masalah
f.
Penulisan
laporan praktik keinsinyuran
5.
Studi
Kasus (Case Study) (4 sks)
6.
Seminar, Workshop, Diskusi (Conference, Workshop, Discussion) (2 SKS)
Kurikulum disusun untuk mencapai kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi yang dihasilkan sebenarnya merupakan akumulasi dari semua proses pendidikan sebelumnya ditempuh. Karena Program Studi Profesi Insinyur merupakan tahapan lanjutan dari program sarjana, maka kurikulum di prodi ini bersifat menguatkan kompetensi yang pernah dicapai di level sebelumnya dengan lebih menekankan pada pengalaman keprofesian insinyur baik dalam tataran pengetahuan maupun implementasi di lapangan. Kompetensi telah dijabarkan menjadi course learnig outcomes yang di implementasikan pada silabus masing-masing mata kuliah yang dapat dilhat pada lampiran ( Kurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur).
Distribusi Mata Kuliah pada setiap semester ditunjukan pada
tabel berikut.
Mata Kuliah di Semester 1
Kode MK |
Nama Mata Kuliah |
SKS |
PPI 001 |
Kode Etik dan Etika Profesi Insinyur (Code and Engineer
Profession Ethics) |
2 |
PPI 002 |
Profesionalisme
Keinsinyuran (Engineering Professionalism) |
2 |
PPI 003 |
Keselamatan Kesehatan Keamanan Kerja dan Lingkungan (Health, Safety,
Security, and Environment) |
2 |
Jumlah |
6 |
Mata Kuliah di Semester 2
Kode MK |
Nama Mata Kuliah |
SKS |
PPI 004 |
Praktik Keinsinyuran (Engineering Prictices) |
12 |
PPI 005 |
Studi Kasus ( Case Study ) |
4 |
PPI 006 |
Seminar, Workshop, Diskusi (Conference, Workshop, Discussion) |
2 |
Jumlah |
18 |
1.
SYARAT KELULUSAN
Peserta dinyatakan lulus setelah:
1.
Telah
lulus seluruh mata kuliah pada program studi program profesi insinyur,
2.
Telah
menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian
pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan indeks prestasi
(IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol) (Permenristekdikti No.44 / 2015; Bag Kelima
‒Standar Penilaian Pembelajaran, Pasal 25 ayat (3))
2.
PROSES PEMBELAJARAN
Proses
pembelajaran dilakukan bersama-sama di Fakultas Teknik UNS yang bersifat
klasikal dengan materi pengkayaan dan praktisi jasa konstruksi/manufaktur, baik
itu birokrat, konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana,
maupun industri manufaktur berupa magang di perusahaan jasa
konstruksi/manufaktur.
Proses
pembelajaran di kelas dilakukan oleh dosen-dosen yang telah mempunyai
sertifikat insinyur profesional minimal IPM ataupun dosen-dosen tamu selama 1 (satu) semester dengan materi dan bobot sesuai kurikulum yang telah
ditetapkan.Bentuk pertemuan lebih ditekankan pada pembahasan kasus-kasus yang
kemungkinan dihadapi di lapangan,baik persoalan teknis, administrasi, maupun
etika,dengan metode Focus Group Discussion (FGD). Bahan materi diskusi berupa
materi tugas terstruktur yang sudah disiapkan sebagai bagian dari kriteria sks (satuan kredit semester), yaitu satu sks adalah 50 menit tatap muka ditambah 1
jam tugas terstruktur dan ditambah 1 jam kerja mandiri.
Proses
pembelajaran di praktisi berupa magang minimal 16 jam per minggu selama 14 minggu atau minimal 4 jam perhari
selama 14 minggu, yang dapat dilakukan di birokrat, Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana maupun industri manufaktur berupa
magang di perusahaan jasa kontruksi.Kemungkinan macam kegiatan dan isi kegiatan
adalah :
a. Materi
magang birokrat : Strutur Organisasi Tata Kelola (SOTK), perencanaan dan pengendalian program, eksekusi program,invetarisasi/pengelolaaan
aset.
b. Konsultan
perencana : SOTK Proyek Perencana, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Mutu
Kontrak (RMK), Proposal Administrasi /Teknis/Biaya Konsultasi, Pra Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Rencana
Anggaran Belanja ( RAB)
c. Konsultan
Pengawas :SOTK Proyek Pengawasan, KAK, RMK, Proposal Administrasi/Teknis/ Biaya
Konsultasi, Laporan Pengawasan, Pengujian Lapangan, Shop Drawing, as built
drawing,
d. Kontraktor
Pelaksana : SOTK Proyek Pelaksana, RMK, Lumpsum/unit price contract, awal
proyek, pengendalian proyek, Contract Change Order (CCO), Provisional Hand
Over ( PHO), Final Hand Over ( FHO),
e. Desain,instalasi
dan/atau improvement dari sistem terintegrasi (socio-technical system) yang kompleks
f. Desain,
produksi, dan/atau operasi dari sistem permesinan, dengan menggunakan
matematika, fisika, serta prinsip, metode, dan peralatan (tool) modern untuk
analisis teknik dan desain
g. Kegiatan
magang dapat pula dilakukan pada proyek perencanaan dan studi/ penelitian yang
dilkukan oleh Fakultas Teknik/ Tim dosen sepanjang isi persyaratan cakupan
magang yang dibuat oleh program studi/ kejuruan/ departemen masing-masing
terpenuhi
Secara
periodik/rutin, peserta pendidikan harus mengirim laporan pelaksanaan magang
kepada pengelola dengan isi materi magang serta diskusi dengan dosen di tempat
magang. Pada akhir magang, peserta pendidikan harus menyerahkan laporan
lengkap kepada pengelola. Di akhir program, peserta menjalani uji profesi insinyur untuk
mendapatkan sertifikat insinyur yang berlaku seumur hidup.